Monday, October 19, 2015

Kasus UKM dan Opini

Jakarta ( Berita ) : Pengamat dari Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menilai kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tergolong lamban dan belum memuaskan dalam masa setahun Kabinet Kerja.
Suroto yang juga Ketua Akses di Jakarta, Senin [19/10], mengatakan kinerja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam setahun terakhir belum memuaskan termasuk salah satunya kinerja Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM sangat lamban. Sampai hari ini, belum banyak upaya yang dibuat. Padahal peran koperasi ini sangat strategis karena selain berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga sekaligus dapat berperan menurunkan rasio gini atau kesenjangan ekonomi yang sudah 0,42 karena angka ini di atas ambang batas toleransi," katanya.
Menurut dia, ditinjau dari pembenahan koperasi, belum ada upaya signifikan yang terlihat di sisi kain upaya untuk menggenjot kinerja UMKM juga belum banyak dilakukan. Koperasi di Indonesia itu kondisinya sangat memprihatinkan. Lembaga yang disebut sebut sebagai soko guru ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ini kontribusinya terhadap ekonomi baru dua persen. Jadi soko pinggiran juga belum," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya upaya penertiban oknum yang menyelewengkan nama koperasi untuk kepentingan pribadinya. Wajar jika kemudian ia menilai masih banyak merebak kasus penipuan berkedok koperasi di berbagai daerah.
"Penipuan berkedok koperasi itu sering terjadi karena Pemerintah tidak segera melakukan penertiban koperasi. Koperasi primer yang sudah berbadan hukum jumlahnya sudah 209.344 koperasi. Padahal dari jumlah tersebut yang tinggal papan nama ada 70 persen," katanya.
Suroto menegaskan, jika Pemerintah mau serius menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional seharusnya dalam satu tahun lalu masalah penertiban koperasi papan nama sudah dilakukan.
Padahal, dengan melihat realitas kondisi perkoperasian di Indonesia, hal penting pertama yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah merehabilitasi nama koperasi. "Salah satu yang penting adalah Pembubaran Koperasi papan nama tersebut. Tapi sampai saat ini masih dibiarkan saja dan baru dikatakan lewat media," katanya.
Setelah dilakukan rehabilitasi dengan dilakukan pembubaran 70 persen jumlah koperasi, kata dia, barulah kemudian dilakukan reorientasi sistem dengan mendorong koperasi untuk terapkan prinsip-prinsipnya.
Ia menegaskan, koperasi-koperasi yang selama ini memanfaatkan kelemahan regulasi dan kebijakan pemerintah itu sebaiknya segera diberikan jeda waktu untuk bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Setelah itu, dari koperasi-koperasi yang masih baik barulah dipromosikan, didorong agar memperkuat fungsi integrasi organisasinya dengan manfaat bisnis yang nyata dalam bentuknya merger atau membentuk konfederasi. Tahap selanjutnya barulah dilakukan pengembangan dan desiminasikan praktek koperasi yang baik (best practices).
"Pemerintah juga seharusnya tegas segera menghentikan pembiayaan terhadap Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang selama ini dilakukan. Ini adalah salah satu yang membodohi dan membuat koperasi kita tidak maju," katanya.
Ia mengatakan, di negara-negara lain yang koperasinya maju, konsep pembangunan wadah gerakan koperasi itu dibiayai secara mandiri agar jelas kebutuhan dan peranannya bukan menjadi beban APBN seperti di Indonesia. (ant )


Opini :
Menurut saya kegiatan UKM dan koperasi mesti diawasi dan dibimbing agar tidak melenceng dari regulasi dan peraturan-peraturan yang menyangkut halnya dengan UKM dan koperasi serta  dibimbing agar dapat berkembang, begitu juga dengan organisasi yang menaunginya harus tegas jika ada ukm yang menyalahi aturan sehingga UKM tersebut dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan timbal balik.