Tuesday, November 15, 2016

Job Vacancy

VACANCY
PT. Selalu Menanti, Co. Ltd. Looking for employee for position :
Accountant Public

Responsibilies
-        Financial Audit
-        Create Financial Statement
-        Review Yearly Financial Statement

Requirements
-        Age max. 30 years old
-        Bachelor of accounting majors (GPA min. 3.00)
-        Good English Communication
-        Have experience in computer program (Ms. Excel)
-        Can work in teamwork or individual
-        Have a good motivation and high knowledge


Please send your application letter, curriculum vitae, and newest photo to :

PT. Selalu Menanti, Co. Ltd. Jl. Diponegoro no. 48 Bekasi, West Java

Contoh Curriculum Vitae

Curriculum Vitae

Contact Information
Name                             : Niko Bayu Herlambang
Address                : Jl. KH Mas Mansyur No.54 RT02/02 Kel. Bekasi Jaya                           Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
Telephone            : (021)88341164
Cellphone            : 083874761353
Email                             : nikobmth18@gmail.com

Personal Information
Date of Birth       : December 25th, 1996
Place of Birth      : Bekasi City
Gender                 : Male
Marital Status      : Single

Education
Elementary School       : SDN Bekasi Jaya II (2002-2008)
Junior High School       : SMPN 18 Bekasi (2008-2011)
High School                  : SMA KORPRI Bekasi (2011-2014)

Skills
Application and Computer Programs
English (Writing and Speaking)

Interests
Football
Futsal
Karate
Listening Music

Drawing

Contoh Letter of Application

November 15th,2016

Attention to :
HRD Manager
PT. Selalu Menanti, Co. Ltd.
Bekasi, West Java

Dear Sir or Madam :
Based on your advirtesment on 10th November 2016 at Radar Bekasi Newspaper, your company is looking for accountant public. I am interested to applying your job as acountant public according with my background educatonal as accounting.

My name is Niko Bayu Herlambang, I am twenty five years old. I was graduated from Accounting Programs of Gunadarma University. I have good motivation, high knowledge, and I can work in teamwork or individual. I also skillful of computer, english writing and speaking.

I wish you give me a chance for an interview to know detail of myself. I am looking forward to hear you in the future. Tahnk you for your attention.



Sincerely Yours,


Niko Bayu Herlambang

Sunday, June 5, 2016

Sejarah Hukum Dagang Indonesia

SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA

Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya).
dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat Hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-567) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur mengatur perkara dibidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan oleh Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum dagang KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan.
KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai buku ke III di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi (pasal 131 I.S). Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (Speciale Handelsrechtbanken).


SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
1.      Tahun                                         : 1848
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Keteranga                                           : Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”                dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal               131 I.S.)
2.      Tahun                                        : 1896
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : Peraturan Kepailitan di luar KUHD
Keterangan                                        : Menggantikan Buku III KUHD Belanda
3.      Tahun                                         : 1948
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
Keterangan                                        : Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi            kekosongan hukum (rechtsvacuum)
4.      Tahun                                         : 1974
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : No.Kep-122/MK/IV/I/1974No. 32/M/SK/2/1974No.                            30/KPP/I/1974Tanggal 7Feb1974
Keterangan                                        : SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian               tentang leasing
5.      Tahun                                         : 1982
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 3 thn 1982
Keterangan                                         : Tentang wajib daftar perusahaan
6.      Tahun                                         : 1984
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
Keterangan                                         : Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian                          Perizinan di bidang Usaha
7.      Tahun                                         : 1992
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 15 th 1992
Keterangan                                         : Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi           pengaturan udara
8.      Tahun                                         : 1995
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 8 thn 1995
Keterangan                                         : Tentang pasar modal Merupakan penyempunaan dari uu no              15 tahun 1952
9.      Tahun                                         : 1997
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 8 thn 1997
Keterangan                                         : Tentang dokumen perusahaan
10.  Tahun                                          : 1998
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 4 th 1998
Keterangan                                        : Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan                          peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
11.  Tahun                                          : 1999
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 5 thn 1999
Keterangan                                       : Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha            tidak sehat
12.  Tahun                                          : 1999
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 8 thn 1999
Keterangan                                        : Tentang perlindungan konsumen
13.  Tahun                                          : 1999
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 30 thn 1999
Keterangan                                        : Tentang Arbitrase
14.  Tahun                                          : 2004
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 24 thn 2004
Keterangan                                        : Penyempurnaan uu no 16/th 2001 tentang yayasan. Gagasan             penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan         masyarakat dan yuridis
15.  Tahun                                          : 2007
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 40 thn 2007
Keterangan                                        : Tentang Perseroan TerbatasMerupakan penyempurnaan dari UU No. 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf

Friday, June 3, 2016

UU no.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Desain Industri. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
•      Adalah suatu  kreasi  tentang bentuk,  konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat  diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat  dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
HAK EKSKLUSIF
•      Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya

LINGKUP HAK DESAIN
•   Melaksanakan hak yang  dimi- likinya sendiri
• Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
•     Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
  1. tanggal penerimaan; atau
  2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

 Sumber :
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/desain.doc

Monday, April 18, 2016

Jawaban Tugas Softskill M1

Soal


1 . Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana  
    hukum atau aturan di daerah pedalaman!
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab 
 1. Didalam ekonomi,hukum berperan sebagai pengawas jalannya transaksi agar transaksi 
      tersebut tidak menyebabkan kerugian di lain pihak 
2. Selama masih diwilayah yang memiliki peraturan yang hukum sah pasti berlaku,tetapi 
    biasanya orang pedalaman memiliki peraturan hukum adat sendiri yang tidak bisa dilawan 
    oleh peraturan hukum daerah. 
3. Bisa saja jika negara tersebut hukumnya lemah dan bisa dimanfaatkan orang tersebut 
    supaya dia kebal hukum.Biasanya orang yang memiliki uang banyak bisa saja dia menyuap 
    dan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi. 

Wednesday, April 13, 2016

Contoh Kasus Subyek Hukum yang Kebal Hukum

Kenya dan Para Pemerkosa yang Kebal Hukum

Para aktivis berpawai di pusat Nairobi dan menyerahkan kepada polisi petisi yang ditandatangani 1,2 juta orang di seluruh dunia, yang mengutuk lambatnya aparat keamanan dalam menangani kasus pemerkosaan di Kenya.

Petisi ini beredar setelah seorang anak berumur 16 tahun, bernama Liz, dengan brutal diperkosa beramai-ramai oleh enam laki-laki ketika sedang dalam perjalanan menuju rumah sehabis menghadiri
pemakaman. Para penyerang kemudian melempar gadis itu ke sumur jamban.

Tubuh Liz hancur akibat serangan dan membuatnya kini harus menggunakan kursi roda. Selain cedera tulang belakang, ia kini juga menderita kerusakan obstetric fistula atau kerusakan parah pada alat reproduksinya.
Tiga dari enam laki-laki yang diidentifikasi melakukan kejahatan itu kemudian ditangkap polisi. Namun dunia terkejut atas hukuman bagi para pelaku pemerkosaan itu.
 
Impunitas
Para laki-laki itu diminta untuk memotong rumput di halaman kantor polisi dan kemudian dibebaskan.
“Kami ingin para pelaku dibawa ke pengadilan,” kata aktivis bernama Joan Khamla yang ikut dalam protes yang dihadiri ratusan orang.
“Tidak diminta memotong rumput kemudian pulang.”

Para demonstran meneriakkan berbagai slogan seperti ”Tak boleh lagi ada pemerkosaan“ dan “Kita semua adalah Liz,“ saat mereka berpawai melalui pusat kota Nairobi, melumpuhkan jalan utama ibukota ketika mereka dalam perjalanan menuju kantor kepala polisi untuk menyerahkan petisi yang disebarkan melalui internet.

Juru bicara kepolisian, William Thwere, mengatakan bahwa mereka sadar para tersangka masih buron dan berjanji akan menangkap mereka.

Para aktivis perempuan mengatakan budaya impunitas atau kekebalan hukum menyelimuti berbagai kasus kekerasan atas para perempuan di Kenya, di mana satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan seksual dalam hidup mereka.

Saida Ali, direktur eksekutif Coalition on Violence Against Women (COVAW), menyesal bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual tidak pernah ditangkap.

“Impunitas direstui dari dalam otoritas Negara kami dan oleh aparat keamanan dari petugas junior hingga senior,“ kata Ali.

“Kejahatan seksual dan berbasis gender dianggap sebagai kejahatan sepele,“ jelas dia. “Orang-orang menggunakan budaya dan mengatakan laki-laki punya hak untuk menyiksa istri mereka.“
 
Angka perkosaan tinggi
Ali menunjuk bahwa kekerasan terkait sengketa pemilu 2007 yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang tewas juga diikuti banyak kasus pemerkosaan. Hingga kini negara itu tidak mengusut kasus-kasus tersebut.
Survei yang dilakukan polisi Kenya dan badan kesehatan dunia WHO menemukan 15 persen kenaikan kasus pemerkosaan selama setahun terakhir. Berbagai studi juga menunjukkan bahwa 20 persen perempuan Kenya, mengalami perkosaan sebagai pengalaman seks pertama mereka, dan itu banyak terjadi ketika mereka masih kanak-kanak.

Perempuan yang ikut dalam demo mengatakan, polisi mempersulit proses pelaporan kasus pemerkosaan, dan sering mereka meminta korban untuk membawa bukti tuduhan mereka, ketimbang keluar kantor untuk menyelidiki tuduhan itu.

Sebagai tambahan yang menyakitkan, polisi juga meminta perempuan untuk menggambarkan pakaian apa yang mereka pakai saat kejadian, seolah-olah untuk menunjukkan bahwa itu terjadi karena pakaian yang dianggap menggoda pelaku kejahatan.

“Mereka (polisi) meletakkan kesalahan pada perempuan dan mengatakan bahwa perempuan yang memprovokasi,” kata demonstran bernama Mercy Karira. "Orang-orang yang melakukan kejahatan dijatuhi hukuman rendah di pengadilan atau dibebaskan.”

Dalam kasus Liz, para petugas polisi meminta ibu korban untuk membawa anaknya yang menjadi korban itu ke rumah dan membersihkannya terlebih dulu sebelum pergi ke rumah sakit -- membuat bukti-bukti forensik menjadi rusak. Mereka juga tidak memberi kontrasepsi darurat kepada korban.
ab/hp (dpa,ap,rtr)

#TugasSoftskill

Sunday, March 20, 2016

Download JKT48 - Refrain Penuh Harapan (+Lyric)

   Kali ini saya akan memposting link download beserta lirik dari single terbaru JKT48 yang berjudul Refrain Penuh Harapan.

Download Disini

Lirik lagu JKT48 - Refrain Penuh Harapan
Entah mengapa aku tau
Kalau belok disini kan ada dirimu
Dari arah sinar mentari
Akhirnya ku merasa kamu semakin dekat

Karena cintaku sungguhan
Ada hal tak masuk akal
Kebetulan terus berulang
Itu pasti pertanda takdir

Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (wow wow wow)ku tak bisa (dulu tak bisa)
Lihat yang lain (lihat yang lain)
Selain kamu (wow wow wow)
Aku mencari jawaban
Masa depan semenjak kita bertemu

Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (wow wow wow)
Dadaku ini (dadaku ini)
Terasa sedih (terasa sedih)
Dan amat sakit (wow wow wow)
Walau ku ingin menyerah
Selalu suka kembali
Refrain yang penuh harapan

Dengan cara yang sangat kaku
Tapi langit sperti tak sanggup berbicara
Padahal kesempatan bagus dengan begitu saja itu sudah cukup

Teman dan teman pun tidak akan
Bisa lebih dari sekarang
Tetapi kebetulan pasti akan terus terulang

Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (wow wow wow)yang bicara (lawan bicara)
Hati yang tenang(hati yang tenang)
Terus mengguncang (wow wow wow)
Walau menutup mataku senyum darimu itu
Tak bisa pergi

Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (wow wow wow)
Berarti bagi (berarti bagi)
Hidupku ini (hidupku ini)
Aku pun sadar (wow wow wow)
Walaupun ingin ku tahan selalu teringat lagi
Refrain yang penuh harapan

Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (wow wow wow)ku tak bisa (dulu tak bisa)
Lihat yang lain (lihat yang lain)
Selain kamu (wow wow wow)
Ku tahu bahwa memohon
Sperti apapun juga takkan terkabul

Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (wow wow wow)
Cukup mencari (cukup mencari)
Bunga yang tidak (bunga yang tidak)
Menyadariku (wow wow wow)
Setiap kaliku bernapas menjadi suka lagi
Refrain yang tidak berujung
Menjadi suka
Refrain yang penuh harapan