Desain Industri. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
• Adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola
tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
HAK EKSKLUSIF
• Hak
yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka
waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain
untuk melaksanakannya
LINGKUP HAK DESAIN
• Melaksanakan hak yang dimi- likinya sendiri
• Melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng
ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
•
Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak
desain industri (ps 9 ayat 2)
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Hak
Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
- tanggal penerimaan; atau
- tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa
untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi
dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari
sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa hal
tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa
Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan
Desain Industri;
c. bahwa
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Sumber :
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/desain.doc
No comments:
Post a Comment