SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan Hukum
Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak
abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan
Negara-Negara lainnya).
dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat Hukum dagang
tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun
dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada
saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda,
dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal
peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga
maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-567) (C.S.T. Kansil,
1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis)
tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah
hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan
ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur mengatur perkara dibidang perdagangan (peradilan
perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan oleh Raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang
kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat hukum dagang
tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun
dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838). Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum dagang
KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan
tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan.
KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD Belanda
1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai buku ke III
di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD Republik
Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan
dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi (pasal 131 I.S).
Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842
(di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda itu juga meneladan
dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum
yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van
Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(Speciale Handelsrechtbanken).
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
1. Tahun : 1848
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Keteranga :
Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)
2. Tahun : 1896
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : Peraturan Kepailitan di luar KUHD
Keterangan : Menggantikan Buku III KUHD Belanda
3. Tahun : 1948
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
Keterangan :
Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum
(rechtsvacuum)
4. Tahun : 1974
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab Undang-Undang : No.Kep-122/MK/IV/I/1974No.
32/M/SK/2/1974No. 30/KPP/I/1974Tanggal 7Feb1974
Keterangan : SKB
MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing
5. Tahun : 1982
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 3 thn 1982
Keterangan : Tentang wajib daftar perusahaan
6. Tahun : 1984
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
Keterangan : Tentang
pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha
7. Tahun : 1992
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 15 th 1992
Keterangan :
Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara
8. Tahun : 1995
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 8 thn 1995
Keterangan :
Tentang pasar modal Merupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
9. Tahun : 1997
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 8 thn 1997
Keterangan : Tentang dokumen perusahaan
10. Tahun : 1998
Tempat/Negara
: Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 4 th 1998
Keterangan
: Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan
peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
11. Tahun : 1999
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 5 thn 1999
Keterangan :
Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
12. Tahun : 1999
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 8 thn 1999
Keterangan : Tentang perlindungan konsumen
13. Tahun : 1999
Tempat/Negara :
Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 30 thn 1999
Keterangan : Tentang Arbitrase
14. Tahun : 2004
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 24 thn 2004
Keterangan :
Penyempurnaan uu no 16/th 2001 tentang yayasan. Gagasan penyusunannya adalah
bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis
15. Tahun : 2007
Tempat/Negara : Indonesia
Kitab
Undang-Undang : UU no 40 thn 2007
Keterangan :
Tentang Perseroan TerbatasMerupakan penyempurnaan dari UU No. 1 thn 1995
tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf