Tuesday, November 15, 2016

Contoh Letter of Application

November 15th,2016

Attention to :
HRD Manager
PT. Selalu Menanti, Co. Ltd.
Bekasi, West Java

Dear Sir or Madam :
Based on your advirtesment on 10th November 2016 at Radar Bekasi Newspaper, your company is looking for accountant public. I am interested to applying your job as acountant public according with my background educatonal as accounting.

My name is Niko Bayu Herlambang, I am twenty five years old. I was graduated from Accounting Programs of Gunadarma University. I have good motivation, high knowledge, and I can work in teamwork or individual. I also skillful of computer, english writing and speaking.

I wish you give me a chance for an interview to know detail of myself. I am looking forward to hear you in the future. Tahnk you for your attention.



Sincerely Yours,


Niko Bayu Herlambang

Sunday, June 5, 2016

Sejarah Hukum Dagang Indonesia

SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA

Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya).
dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat Hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-567) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur mengatur perkara dibidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan oleh Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum dagang KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan.
KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai buku ke III di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi (pasal 131 I.S). Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (Speciale Handelsrechtbanken).


SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
1.      Tahun                                         : 1848
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Keteranga                                           : Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”                dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal               131 I.S.)
2.      Tahun                                        : 1896
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : Peraturan Kepailitan di luar KUHD
Keterangan                                        : Menggantikan Buku III KUHD Belanda
3.      Tahun                                         : 1948
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
Keterangan                                        : Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi            kekosongan hukum (rechtsvacuum)
4.      Tahun                                         : 1974
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : No.Kep-122/MK/IV/I/1974No. 32/M/SK/2/1974No.                            30/KPP/I/1974Tanggal 7Feb1974
Keterangan                                        : SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian               tentang leasing
5.      Tahun                                         : 1982
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 3 thn 1982
Keterangan                                         : Tentang wajib daftar perusahaan
6.      Tahun                                         : 1984
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
Keterangan                                         : Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian                          Perizinan di bidang Usaha
7.      Tahun                                         : 1992
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 15 th 1992
Keterangan                                         : Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi           pengaturan udara
8.      Tahun                                         : 1995
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 8 thn 1995
Keterangan                                         : Tentang pasar modal Merupakan penyempunaan dari uu no              15 tahun 1952
9.      Tahun                                         : 1997
Tempat/Negara                                : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 8 thn 1997
Keterangan                                         : Tentang dokumen perusahaan
10.  Tahun                                          : 1998
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 4 th 1998
Keterangan                                        : Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan                          peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
11.  Tahun                                          : 1999
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 5 thn 1999
Keterangan                                       : Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha            tidak sehat
12.  Tahun                                          : 1999
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 8 thn 1999
Keterangan                                        : Tentang perlindungan konsumen
13.  Tahun                                          : 1999
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                    : UU no 30 thn 1999
Keterangan                                        : Tentang Arbitrase
14.  Tahun                                          : 2004
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 24 thn 2004
Keterangan                                        : Penyempurnaan uu no 16/th 2001 tentang yayasan. Gagasan             penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan         masyarakat dan yuridis
15.  Tahun                                          : 2007
Tempat/Negara                               : Indonesia
Kitab Undang-Undang                   : UU no 40 thn 2007
Keterangan                                        : Tentang Perseroan TerbatasMerupakan penyempurnaan dari UU No. 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf

Friday, June 3, 2016

UU no.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Desain Industri. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
•      Adalah suatu  kreasi  tentang bentuk,  konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat  diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat  dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
HAK EKSKLUSIF
•      Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya

LINGKUP HAK DESAIN
•   Melaksanakan hak yang  dimi- likinya sendiri
• Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
•     Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
  1. tanggal penerimaan; atau
  2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

 Sumber :
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/desain.doc

Monday, April 18, 2016

Jawaban Tugas Softskill M1

Soal


1 . Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana  
    hukum atau aturan di daerah pedalaman!
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab 
 1. Didalam ekonomi,hukum berperan sebagai pengawas jalannya transaksi agar transaksi 
      tersebut tidak menyebabkan kerugian di lain pihak 
2. Selama masih diwilayah yang memiliki peraturan yang hukum sah pasti berlaku,tetapi 
    biasanya orang pedalaman memiliki peraturan hukum adat sendiri yang tidak bisa dilawan 
    oleh peraturan hukum daerah. 
3. Bisa saja jika negara tersebut hukumnya lemah dan bisa dimanfaatkan orang tersebut 
    supaya dia kebal hukum.Biasanya orang yang memiliki uang banyak bisa saja dia menyuap 
    dan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi. 

Wednesday, April 13, 2016

Contoh Kasus Subyek Hukum yang Kebal Hukum

Kenya dan Para Pemerkosa yang Kebal Hukum

Para aktivis berpawai di pusat Nairobi dan menyerahkan kepada polisi petisi yang ditandatangani 1,2 juta orang di seluruh dunia, yang mengutuk lambatnya aparat keamanan dalam menangani kasus pemerkosaan di Kenya.

Petisi ini beredar setelah seorang anak berumur 16 tahun, bernama Liz, dengan brutal diperkosa beramai-ramai oleh enam laki-laki ketika sedang dalam perjalanan menuju rumah sehabis menghadiri
pemakaman. Para penyerang kemudian melempar gadis itu ke sumur jamban.

Tubuh Liz hancur akibat serangan dan membuatnya kini harus menggunakan kursi roda. Selain cedera tulang belakang, ia kini juga menderita kerusakan obstetric fistula atau kerusakan parah pada alat reproduksinya.
Tiga dari enam laki-laki yang diidentifikasi melakukan kejahatan itu kemudian ditangkap polisi. Namun dunia terkejut atas hukuman bagi para pelaku pemerkosaan itu.
 
Impunitas
Para laki-laki itu diminta untuk memotong rumput di halaman kantor polisi dan kemudian dibebaskan.
“Kami ingin para pelaku dibawa ke pengadilan,” kata aktivis bernama Joan Khamla yang ikut dalam protes yang dihadiri ratusan orang.
“Tidak diminta memotong rumput kemudian pulang.”

Para demonstran meneriakkan berbagai slogan seperti ”Tak boleh lagi ada pemerkosaan“ dan “Kita semua adalah Liz,“ saat mereka berpawai melalui pusat kota Nairobi, melumpuhkan jalan utama ibukota ketika mereka dalam perjalanan menuju kantor kepala polisi untuk menyerahkan petisi yang disebarkan melalui internet.

Juru bicara kepolisian, William Thwere, mengatakan bahwa mereka sadar para tersangka masih buron dan berjanji akan menangkap mereka.

Para aktivis perempuan mengatakan budaya impunitas atau kekebalan hukum menyelimuti berbagai kasus kekerasan atas para perempuan di Kenya, di mana satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan seksual dalam hidup mereka.

Saida Ali, direktur eksekutif Coalition on Violence Against Women (COVAW), menyesal bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual tidak pernah ditangkap.

“Impunitas direstui dari dalam otoritas Negara kami dan oleh aparat keamanan dari petugas junior hingga senior,“ kata Ali.

“Kejahatan seksual dan berbasis gender dianggap sebagai kejahatan sepele,“ jelas dia. “Orang-orang menggunakan budaya dan mengatakan laki-laki punya hak untuk menyiksa istri mereka.“
 
Angka perkosaan tinggi
Ali menunjuk bahwa kekerasan terkait sengketa pemilu 2007 yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang tewas juga diikuti banyak kasus pemerkosaan. Hingga kini negara itu tidak mengusut kasus-kasus tersebut.
Survei yang dilakukan polisi Kenya dan badan kesehatan dunia WHO menemukan 15 persen kenaikan kasus pemerkosaan selama setahun terakhir. Berbagai studi juga menunjukkan bahwa 20 persen perempuan Kenya, mengalami perkosaan sebagai pengalaman seks pertama mereka, dan itu banyak terjadi ketika mereka masih kanak-kanak.

Perempuan yang ikut dalam demo mengatakan, polisi mempersulit proses pelaporan kasus pemerkosaan, dan sering mereka meminta korban untuk membawa bukti tuduhan mereka, ketimbang keluar kantor untuk menyelidiki tuduhan itu.

Sebagai tambahan yang menyakitkan, polisi juga meminta perempuan untuk menggambarkan pakaian apa yang mereka pakai saat kejadian, seolah-olah untuk menunjukkan bahwa itu terjadi karena pakaian yang dianggap menggoda pelaku kejahatan.

“Mereka (polisi) meletakkan kesalahan pada perempuan dan mengatakan bahwa perempuan yang memprovokasi,” kata demonstran bernama Mercy Karira. "Orang-orang yang melakukan kejahatan dijatuhi hukuman rendah di pengadilan atau dibebaskan.”

Dalam kasus Liz, para petugas polisi meminta ibu korban untuk membawa anaknya yang menjadi korban itu ke rumah dan membersihkannya terlebih dulu sebelum pergi ke rumah sakit -- membuat bukti-bukti forensik menjadi rusak. Mereka juga tidak memberi kontrasepsi darurat kepada korban.
ab/hp (dpa,ap,rtr)

#TugasSoftskill

Sunday, March 20, 2016

Download JKT48 - Refrain Penuh Harapan (+Lyric)

   Kali ini saya akan memposting link download beserta lirik dari single terbaru JKT48 yang berjudul Refrain Penuh Harapan.

Download Disini

Lirik lagu JKT48 - Refrain Penuh Harapan
Entah mengapa aku tau
Kalau belok disini kan ada dirimu
Dari arah sinar mentari
Akhirnya ku merasa kamu semakin dekat

Karena cintaku sungguhan
Ada hal tak masuk akal
Kebetulan terus berulang
Itu pasti pertanda takdir

Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (wow wow wow)ku tak bisa (dulu tak bisa)
Lihat yang lain (lihat yang lain)
Selain kamu (wow wow wow)
Aku mencari jawaban
Masa depan semenjak kita bertemu

Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (wow wow wow)
Dadaku ini (dadaku ini)
Terasa sedih (terasa sedih)
Dan amat sakit (wow wow wow)
Walau ku ingin menyerah
Selalu suka kembali
Refrain yang penuh harapan

Dengan cara yang sangat kaku
Tapi langit sperti tak sanggup berbicara
Padahal kesempatan bagus dengan begitu saja itu sudah cukup

Teman dan teman pun tidak akan
Bisa lebih dari sekarang
Tetapi kebetulan pasti akan terus terulang

Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (wow wow wow)yang bicara (lawan bicara)
Hati yang tenang(hati yang tenang)
Terus mengguncang (wow wow wow)
Walau menutup mataku senyum darimu itu
Tak bisa pergi

Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (wow wow wow)
Berarti bagi (berarti bagi)
Hidupku ini (hidupku ini)
Aku pun sadar (wow wow wow)
Walaupun ingin ku tahan selalu teringat lagi
Refrain yang penuh harapan

Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (suka sekali)
Suka sekali (wow wow wow)ku tak bisa (dulu tak bisa)
Lihat yang lain (lihat yang lain)
Selain kamu (wow wow wow)
Ku tahu bahwa memohon
Sperti apapun juga takkan terkabul

Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (hanya dirimu)
Hanya dirimu (wow wow wow)
Cukup mencari (cukup mencari)
Bunga yang tidak (bunga yang tidak)
Menyadariku (wow wow wow)
Setiap kaliku bernapas menjadi suka lagi
Refrain yang tidak berujung
Menjadi suka
Refrain yang penuh harapan

Wednesday, December 2, 2015

Tugas Ekonomi Koperasi

1. Kenapa koperasi tidak lagi menjadi soko guru kegiatan ekonomi?

    Jawab:
   
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
  1. Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
  2. Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
  3. Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
  4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
  5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
  6. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
  7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
  8. Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang.
2. Apa syarat saudara agar koperasi di Indonesia bisa tumbuh & berkembang?
    Jawab:
    Menurut pendapat saya, hal-hal yang perlu dilakukan agar koperasi Indonesia lebih maju dan berkembang:
1.    Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
2.    Menerapkan Sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

3. Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi

Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
4. Penggunaan Kriteria Identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
5. Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.

6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
7. Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
8. Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
9. Meningkatkan Imej Koperasi
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
10. Memberi Kesadaran Pentingnya Koperasi di Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
11. Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
12. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
13. Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only)
http://ria-setiani.blogspot.com/2012/01/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia.html